SUARANET.COM – Polres Gorontalo Kota, menyerahkan tiga tersangka perdagangan manusia ke Kejaksaan Tinggi Negeri Kota Gorontalo, rabu (07/12/2022).
Tersangka STK alias sheren, TEMM alias Chika, dan MNL alias Nathalia, diterima langsung oleh kepala seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Sumarni Larape, SH, MH.
Ketiga tersangka tersebut, diduga melakukan perekrutan terhadap tiga perempuan dibawah umur, untuk dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu (LC) di salah satu kafe, di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

“Atas tindakan itu, ketiga tersangka didakwa dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.” Jelas Sumarni dalam konfrensi Pers.
Selanjutnya menurut Sumarni, para tersangka akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari, sebelum selanjutnya diadili di Pengadilan Tinggi Negeri.
“terhitung sejak tanggal 07 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022 mendatang, para tersangka akan dilakukan penahanan, di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.” Ungkapnya.