SUARANET.COM – Kepala dinas kesehatan Gorontalo Utara, RYK alias Risal, resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Tinggi Kabupaten Gorontalo Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi relokasi pembangunan gedung puskemas Kwandang, yang terletak di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (28/11/2022).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara menetapkan RYK sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Tersangka RYK oleh Tim Penyidik, akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, mulai tanggal 28 November 2022, sampai tanggal 17 Desember 2022.” Jelas Donny K. Ritonga, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
Tersangka RKY akan dimintai pertanggung-jawaban, sebagai Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020,” tambahnya.
Penetapan tersangka terhadap RYK, merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ, yang pada saat ini masing-masing telah ditahan.
SK ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan. Sedangkan AJ ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.” Ungkap Donny.

Tidak selesainya pembangunan berdasarkan kontrak yang ada, mengakibatkan gedung puskesmas Kwandang, tidak dapat dimanfaatkan sebagai mestinya.
Berdasarkan laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo, menurut penuturan Donny, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp. 1000.000.000,- (satu miliar rupiah).
“Akibat tindakannya ini, tersangka RYK melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” Jelas Donny.
Selain itu, menurut Donny, tersangka RYK juga dapat dijerat dengan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh tahun). Dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).