Sidang perkara Korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, memutuskan terdakwa atas nama Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy, terbukti bersalah.
Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo, dengan agenda putusan menyebut Ibrahim Papeo Hippy alias Helmy, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999, Sebagaimana diubah dgn UU No. 20 thn. 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Helmy dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan membayar Uang Pengganti sebesar 205.108.250, subsider 1 tahun dan 6 bulan.
” Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan subsider kurungan badan selama 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah, ” Jelas Jaksa Penuntut Umum Dadang M. Djafar.
Dalam 7 hari kedepan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan mempertimbangkan putusan pengadilan.
” Terkait dengan putusan tersebut, kami sebagai JPU masih akan menikirkan hal ini dengan waktu selama 7 hari kedepan, ” Tutup Dadang.