Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota Gorontalo

‎Walikota Gorontalo Ingatkan Pengusaha Hotel Soal Pajak Air Tanah! Nakal, Ketemu di Jalur Hukum‎‎

×

‎Walikota Gorontalo Ingatkan Pengusaha Hotel Soal Pajak Air Tanah! Nakal, Ketemu di Jalur Hukum‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, mengingatkan para pengusaha hotel agar taat membayar Pajak Air Tanah (PAT) sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‎‎

Ditemui usai mengikuti Paripurna di Kantor DPRD Kota (23/02/26), Adhan mengingatkan pengusaha hotel tentang pemanfaatan air bawah tanah (ABT) untuk kegiatan komersial bukan fasilitas gratis, melainkan objek pajak yang diatur undang-undang.

Example 728x250

‎‎“Cobalah taati peraturan yang ada, khususnya terkait pemanfaatan air bawah tanah. Aturannya bukan Perda ya, tapi dalam undang-undang. Jadi tolong dipenuhi itu,” ujar Adhan dalam wawancara, Senin (23/02/2026).‎‎

Menurut Adhan, kondisi fiskal Kota Gorontalo yang minim sumber pendapatan membuat sektor pajak dan retribusi jasa menjadi tulang punggung pembiayaan daerah. ‎‎

BACA JUGA: Atasi Kemacetan Pasar Potanga, Jalan Piloloda’a Akan Diperbaiki

Berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Gorontalo yang memiliki sumber pendapatan dari tambang atau hasil laut, Kota Gorontalo sangat bergantung pada optimalisasi pajak daerah.‎‎

Oleh sebab itu, Adhan berharap tidak ada pengusaha hotel di Gorontalo yang melanggar aturan.‎‎

“Kami juga tidak ingin terlalu membebani pengusaha perhotelan. Tapi kami juga berharap para pengusaha memahami kondisi daerah,” tegasnya.

‎‎“Semoga tidak ada pengusaha yang nakal. Tapi kalau ada, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” sambung Adhan.‎‎

BACA JUGA: ‎Pedagang Mengeluh Retribusi Pasar Sentral Tembus Rp1 Juta, Pemda Segera Lakukan Penyesuaian!‎‎

FYI Buat yang Belum Tahu!‎‎

Secara nasional, kewajiban pembayaran pajak atas penggunaan air tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mewajibkan setiap penggunaan air untuk kegiatan usaha memiliki izin dan membayar biaya jasa pengelolaan sumber daya air.‎‎

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) secara tegas menetapkan Pajak Air Tanah sebagai salah satu jenis pajak daerah. Hotel sebagai sektor komersial termasuk objek pajak tersebut.‎‎

Ketentuan teknis pengusahaan sumber daya air juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin serta memenuhi kewajiban finansial kepada negara atau daerah.‎‎

Di tingkat daerah, besaran tarif Pajak Air Tanah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Pajak dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA), yang mempertimbangkan volume pengambilan, jenis sumber air, lokasi, tujuan penggunaan, serta kualitas air.‎‎

BACA JUGA: Gunakan Lima Ruas Jalan, Pasar Senggol akan Dilaksanakan Lebih Awal

Untuk memastikan akurasi, hotel diwajibkan memasang alat pengukur debit (water meter) agar volume pemakaian dapat dipantau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tanpa alat ukur tersebut, penghitungan pajak berpotensi tidak transparan dan merugikan daerah.‎‎

Berbeda dengan penggunaan domestik rumah tangga, tarif PAT sektor komersial seperti hotel umumnya lebih tinggi. Jika ditemukan penggunaan air tanah tanpa izin atau tanpa pembayaran pajak, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga penutupan sumur bor.

‎‎Selain kewajiban pajak, setiap hotel wajib memiliki Surat Izin Pengeboran atau Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) yang diterbitkan pemerintah daerah. Tanpa izin tersebut, aktivitas pengambilan air tanah dinilai ilegal dan dapat diproses hukum.

Example 728x250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *