Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Daerah

‎Pemprov Gorontalo “Lepas Tangan”, Sidang Sengketa Lahan Runway Bandara Djalaluddin Masuki Babak Baru

×

‎Pemprov Gorontalo “Lepas Tangan”, Sidang Sengketa Lahan Runway Bandara Djalaluddin Masuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO, SUARANET Sengketa lahan perluasan runway Bandara Djalaluddin yang melibatkan ahli waris mantan Bupati Kabupaten Gorontalo, Ahmad Hoesa Pakaya, Yuliyanti Pakaya, memasuki babak baru. ‎‎

Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Limboto, Rabu (25/2/2026), Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan tidak lagi bersedia melakukan pembayaran atas lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhumah Mintje Ismail Pakaya, istri sah Ahmad H. Pakaya.‎‎

Example 728x250

Sikap itu berbanding terbalik dengan pernyataan Biro Hukum Pemprov tahun sebelumnya yang menyebut lahan tersebut tidak termasuk zona perluasan bandara.‎‎

BACA BERITA SEBELUMYA: Sidang Lanjutkan Sengketa Bandara Gorontalo: Fakta Baru!

Dalam Agenda sidang lanjutan, Kuasa hukum ahli waris, Fahmi Al-Idrus, mengungkapkan bahwa pihak tergugat (1) dalam hal ini Pemda Provinsi, memilih “lepas tangan” dari perkara. Ini terungkap dalam agenda sidang mediasi, Rabu kemarin (25/02/2026), dalam penyampaian resume dari masing-masing pihak, penggugat, tergugat, dan turut tergugat.‎‎

“Tergugat (1), dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo, menyatakan tidak mau lagi melakukan pembayaran karena merasa sudah membayar kepada pihak tergugat (3), bukan kepada ahli waris,” ujar Fahmi seusai persidangan.‎‎

Menurut Fahmi, pembayaran yang dimaksud Pemprov dilakukan kepada Ahmad Pakaya, yang menerima kuasa dari almarhumah Salma Pakaya, istri siri almarhum Ahmad Hoesa Pakaya. Bukan kepada penggugat, Yuliyanti Pakaya, ahli waris sah dari almarhumah Mintje Ismail Pakaya (pemilik sah lahan sengketa).‎‎

Sementara itu, tergugat (2), pihak bandara yang menerima hibah lahan dari Pemprov, menyatakan belum siap menyampaikan jawaban dalam mediasi. ‎‎

“Alasannya, belum ada koordinasi dengan pimpinan terkait permintaan kesepakatan dalam forum mediasi. Mediasi lanjutan dijadwalkan pekan depan,” ungkap Fahmi.‎‎

FLASHBACK! Sidang Satu Tahun Sebelumnya‎‎

Perkara ini bermula dari klaim ahli waris bahwa lahan milik almarhumah Mintje Ismail Pakaya yang masuk dalam area perluasan runway bandara. Namun, pada 26 Februari 2025, Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo, Trizal Entengo, menyatakan kepada media gopos.id bahwa tanah tersebut tidak termasuk lahan yang dibebaskan untuk proyek bandara.

BACA BERITA SEBELUMNYA: Bandara Djalaluddin Gorontalo Diduga Serobot Lahan Warga 1,2 Hektar

‎‎Fakta berbeda terungkap dalam sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Limboto, Selasa (10/6/2025). Saat itu, pihak Pemprov justru menyerahkan dokumen berupa nota pembayaran pembebasan lahan yang berkaitan dengan objek sengketa.

‎‎Ironisnya, dokumen pembayaran tersebut tidak ditujukan kepada Yuliyanti Pakaya sebagai ahli waris sah, melainkan kepada Ahmad Pakaya selaku penerima kuasa dari almh. Salma Pakaya, yang bukan ahli waris langsung dari almh. Mintje Ismail Pakaya.‎‎

Dalam perkembangan terbaru, Pemprov menyatakan telah menunaikan kewajiban pembayaran dan memilih tidak lagi terlibat lebih jauh. ‎Di sisi lain, pihak bandara yang menerima tanah hibah yang disengketakan, belum mengambil posisi final karena masih menunggu arahan pimpinan. Adapun pihak penerima pembayaran belum memberikan keterangan resmi.‎‎

Sengketa ini menyoroti sejumlah pertanyaan mendasar: Bagaimana mekanisme verifikasi ahli waris dalam proses pembebasan lahan proyek strategis daerah.‎‎

Jawaban atas pertanyaan itu kini bergantung pada pembuktian lanjutan di persidangan berikutnya.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *