Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Berita Pilihan

‎Baznas Pastikan Tak Sentuh Zakat Untuk Program MBG

×

‎Baznas Pastikan Tak Sentuh Zakat Untuk Program MBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SUARANET — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang mempertanyakan sumber pembiayaan program tersebut.

Example 728x250

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026), memastikan seluruh dana ZIS disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan tidak dialihkan untuk program di luar peruntukannya.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin.

BACA JUGA: ‎Adhan Dambea Desak Ketua Fraksi Gerindra Mundur: Kalau Tidak, Saya yang Mundur!‎‎

Ia menjelaskan, secara syariah zakat hanya dapat diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS.

Menurut Rizaludin, secara kelembagaan dan sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS bersumber dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat dalam koridor syariah.

“Penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk kategori asnaf, termasuk program MBG,” katanya.

BAZNAS, lanjut dia, menjalankan prinsip pengelolaan 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai ajaran agama, ketentuan perundang-undangan, serta mendukung kepentingan nasional.

BACA JUGA: ‎Pemprov Gorontalo “Lepas Tangan”, Sidang Sengketa Lahan Runway Bandara Djalaluddin Masuki Babak Baru

Dalam praktiknya, dana ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, seluruh dana yang dihimpun dikelola secara transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala.

“Laporan pengelolaan dana zakat, kata dia, dapat diakses publik melalui laman resmi baznas.co.id,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, BAZNAS memastikan amanah muzaki tetap terjaga dan penyaluran zakat tepat sasaran di berbagai daerah di Indonesia.


Source: Grup ProjurnalisMedia Siber (PJS)/ Mahmud Marhaba

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *