Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Uncategorized

‎Adhan Dambea Desak Ketua Fraksi Gerindra Mundur: Kalau Tidak, Saya yang Mundur!‎‎

×

‎Adhan Dambea Desak Ketua Fraksi Gerindra Mundur: Kalau Tidak, Saya yang Mundur!‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka mendesak Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo, Siti Nur’ain Sompie, mundur dari jabatannya.‎‎

Desakan itu disampaikan Adhan sebagai buntut dari sikap ketua Fraksi Gerindra yang dianggapnya pasif terhadap penunjukan Rania Riris Ismail, menantu Gubernur Gorontalo, menjadi komisaris BSG. ‎‎Adhan menilai penunjukan tersebut beraroma nepotisme dan perlu mendapat respons politik yang tegas dari Gerindra.‎‎

Example 728x250

“Saya minta semua anggota Gerindra bersuara. Kalau tidak, saya yang mundur dari Partai Gerindra. Buat apa membersamai orang yang penakut,” kata Adhan.‎‎

Adhan yang juga menjabat sebagai Ketua Penasihat DPD Gerindra Provinsi Gorontalo mempertanyakan sikap fraksi partainya di DPRD Provinsi. Ia membandingkan dengan langkah Fraksi Nasdem yang telah lebih dulu menyampaikan sikap resmi melalui anggotanya di Komisi I.

BACA JUGA: ‎Pemprov Gorontalo “Lepas Tangan”, Sidang Sengketa Lahan Runway Bandara Djalaluddin Masuki Babak Baru

‎‎“Itu Nasdem sudah mengambil sikap. Melalui Umar Kariem, Fraksi Nasdem sudah memberikan pernyataan. Ini Gerindra mana? Penakut semua!” tegasnya.‎‎

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi pada Rabu (18/2/2026), nama Rania Riris mencuat dalam pembahasan agenda pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov.‎‎

Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem, Umar Karim, mempertanyakan apakah proses pencalonan Rania sebagai Komisaris BSG pernah dibahas secara resmi di internal Pemerintah Provinsi sebelum diajukan dalam RUPS BSG.‎‎

Menjawab hal itu, Sekda Provinsi Gorontalo yang hadir dalam RDP menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak pernah membahas maupun mengusulkan secara khusus pencalonan Rania. ‎‎

BACA JUGA: Libur Ramadhan Santri Al-Falah Safari Dakwah, Ujian Nyata Ilmu Pesantren‎‎

Menurutnya, mekanisme pengangkatan komisaris merupakan kewenangan RUPS sebagai representasi pemegang saham, bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.‎‎

“Pencalonan dan pengangkatan Komisaris BSG adalah kewenangan RUPS,” ujar Sekda.‎‎

Meski demikian, Umar menilai jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik. ‎‎Ia juga menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan dalam forum resmi merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan kepala daerah.

‎‎“Sebagai anggota DPRD, saya punya kewajiban melakukan pengawasan terhadap kebijakan Gubernur,” kata Umar.

‎‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Gorontalo Siti Nur’ain Sompie terkait desakan mundur tersebut. ‎‎Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir seiring meningkatnya tekanan politik dan sorotan publik terhadap transparansi proses penunjukan menantu Gubernur sebagai komisaris BSG.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *