Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kab.Gorontalo

Ketua Dekab Sidak RS MM Dunda, Pastikan Pelayanan Membaik

×

Ketua Dekab Sidak RS MM Dunda, Pastikan Pelayanan Membaik

Sebarkan artikel ini
Ketua Dekab Gorontalo, Zulfikar Usira sidak RS MM Dunda Limboto.(Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Limboto – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kualitas layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit kepada masyarakat.

Sidak ini dilakukan menyusul berbagai keluhan masyarakat yang sebelumnya sempat mencuat, terutama terkait ketersediaan obat dan sikap pelayanan tenaga medis. Zulfikar ingin memastikan langsung bahwa pelayanan rumah sakit sudah sesuai dengan standar yang diharapkan.

“Dari hasil wawancara langsung saya dengan pasien dan keluarga, mereka mengaku puas. Pelayanan dari perawat cukup baik, dan obat-obatan juga tersedia,” ungkap Zulfikar di sela-sela sidaknya.

Kepuasan pasien menjadi indikator penting, apalagi RS MM Dunda merupakan rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Gorontalo.

Sementara itu, Plh Direktur RS MM Dunda, Ulfa Thamrin Jahja Domili, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah perbaikan layanan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPJS. Salah satu solusi yang diterapkan adalah menjalin kerja sama dengan apotek-apotek di sekitar rumah sakit untuk mengantisipasi kekosongan stok obat.

“Kami terus berbenah. Kerja sama dengan apotek luar ini sebagai langkah cepat agar pasien tidak kesulitan jika obat di rumah sakit tidak tersedia,” ujar Ulfa.

Sidak ini juga menjadi tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara DPRD dan manajemen RS MM Dunda, terkait surat teguran dari BPJS kepada rumah sakit. Dalam surat tersebut, BPJS menyoroti sejumlah keluhan masyarakat, terutama dalam hal distribusi obat dan keterlambatan pelayanan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *