Example floating
Example floating
DaerahDPRD Kota GorontaloKota Gorontalo

‎DPRD Kota Gorontalo Ketok Palu: 4 Dinas Baru, 3 Dinas Naik Kelas

×

‎DPRD Kota Gorontalo Ketok Palu: 4 Dinas Baru, 3 Dinas Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo pembicaraan tingkat II akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Keputusan ini menjadi langkah strategis penataan ulang birokrasi daerah, termasuk pembentukan dua dinas baru untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik.

Rapat yang digelar di Aula I kantor DPRD Kota Gorontalo ini resmi menyepakati Ranperda usul inisiatif eksekutif setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) serta penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD, pada Sabtu (06/06/26).

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Gorontalo, Indra Gobel, menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ditubuh Pemkot, merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.

“Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian organisasi perangkat daerah agar pelaksanaan pemerintahan dapat lebih efektif, efisien, dan rasional,” ujar Indra Gobel.

BACA JUGA: ‎Walikota Gorontalo Isyaratkan Penghapusan Pemabuk dari BPJS Gratis dan Bansos

Menurutnya, birokrasi saat ini masih belum sepenuhnya menjawab kebutuhan prioritas pembangunan daerah. Karena itu, penataan kelembagaan dinilai menjadi instrumen penting untuk memastikan pencapaian program prioritas serta kesesuaian dengan visi-misi kepala daerah.

“Organisasi perangkat daerah harus mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” lanjutnya.

Dikesempatan yang sama, Ketua Pansus perubahan susunan perangkat daerah, Totok Bachtiar, dalam wawancara menjelaskan, perubahan struktur mencakup pemisahan dan penyesuaian sejumlah dinas.

Diantaranya, Dinas Ketahanan Pangan yang sebelumnya digabung dengan Dinas Perikanan kini dipisahkan kembali menjadi dua perangkat daerah mandiri.

BACA JUGA: ‎Kantor Kosong Saat Warga Butuh Layanan, Adhan Dambea Nonjob-kan Seluruh Aparat Kelurahan Pulubala‎

“Dinas Ketahanan Pangan berdiri sendiri, dan Dinas Perikanan juga berdiri sendiri,” ujar Totok.

‎Selain itu, nomenklatur Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga juga diubah menjadi dua entitas, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Perubahan lainnya mencakup penambahan bidang pada Dinas Pendidikan serta peningkatan tipologi beberapa OPD seperti Dinas Dukcapil, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pendidikan dari tipe C ke tipe B.

Kini Ranperda tersebut telah memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna dan selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan nomor register sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.


Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *