Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kab.GorontaloPemkab. Gorontalo

Wabup Tonny S. Junus Apresiasi Penerapan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kabupaten Gorontalo

×

Wabup Tonny S. Junus Apresiasi Penerapan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Limboto – Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus menyampaikan apresiasi penerapan Restorative Juctice di Wilayah hukum Kabupaten Gorontalo

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Gorontalo usai menyaksikan penerapan tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Jumat, (07/11/2025).

Example 728x250

Ia menyampaikan terimakasih setinggi – tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang telah menerapkan restorative justice di wilayah hukum Kabupaten Gorontalo.

Kejaksaan memberikan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar hukuman formal,” ujar Tonny.

Restorative justive yang berfokus pada pemulihan yang tujuannya untuk memperbaiki kerusakan yang timbul akibat tindak pidana dan memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

“Tonny berharap para pelaku agar tidak mengulanginya lagi, apabila di ulangi maka tidak akan melalui proses lagi dan akan langsung dilakukan penahanan,” imbuhnya

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *