Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kab.GorontaloKriminal

Jaringan Sabu Terungkap, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polda Gorontalo

×

Jaringan Sabu Terungkap, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kab. Gorontalo – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Gorontalo berhasil menangkap tiga orang yang terlibat kasus narkotika.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dirres Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Tulus Sinaga, dalam konferensi pers yang digelar di Bid Humas Polda Gorontalo pada Kamis, (04/12/2025).

Tulus menjelaskan bahwa tiga pelaku tersebut adalah H.T., F.A., dan A.F. Penangkapan pertama dilakukan terhadap H.T. pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 14.40 Wita. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan H.A.R. Moniya BSC, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan. Dari tangan H.T., polisi menemukan empat sachet berisi sabu.

“Dari pemeriksaan awal HT, kami mendapatkan informasi keterlibatan FA sehingga dilakukan pengejaran,” ungkap Tulus.

Tulus menambahkan bahwa beberapa hari setelahnya, polisi kembali bergerak dan menangkap pelaku kedua, yaitu F.A Penangkapan dilakukan pada Rabu, 6 Agustus 2025, di rumahnya di Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Tengah. Dalam operasi ini, polisi juga menemukan barang bukti narkotika.

Tak hanya itu, pelaku ketiga juga A.F berhasil ditangkap pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Desa Bubia, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. A.F. diduga merupakan salah satu pemasok sabu dalam jaringan tersebut. Ia ditangkap setelah polisi menemukan perannya dalam menguasai sabu yang akan diedarkan di Gorontalo.

Penyidikan kasus A.F kini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, semua berkas perkara telah memenuhi syarat dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan.

Lebih lanjut, pada Kamis, 4 Desember 2025, penyidik Ditresnarkoba menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai proses Tahap 2. Setelah pelimpahan ini, kasus akan masuk ke tahap penuntutan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *