Example floating
Example floating
Kab.Gorontalo

Samsat Limboto Teratas, Pemutihan Pajak Raup 8,62 Miliar

×

Samsat Limboto Teratas, Pemutihan Pajak Raup 8,62 Miliar

Sebarkan artikel ini

GORONTALO. Suaranet.com – Program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo berhasil mencatat penerimaan hingga Rp8,62 miliar.

Program yang berlangsung selama 10 hingga 31 Agustus 2026 tersebut mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 22.913 wajib pajak datang memanfaatkan layanan yang diberikan pemerintah.

Example 728x250

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.058 wajib pajak atau sekitar 61,35 persen tercatat memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan Samsat Kabupaten Gorontalo, Rahman Bidjuni, mengatakan total realisasi penerimaan selama program berlangsung mencapai Rp8.622.132.918.

“Menariknya, dari capaian tersebut, Samsat Limboto menjadi penyumbang penerimaan terbesar dibandingkan unit Samsat lainnya di Provinsi Gorontalo,” katanya.

Selama periode program, sebanyak 7.544 wajib pajak tercatat datang ke Samsat Limboto. Dari pelayanan tersebut, realisasi penerimaan mencapai lebih dari Rp4,748 miliar.

Sementara itu, khusus wajib pajak yang memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak di Samsat Limboto tercatat sebanyak 3.467 wajib pajak, dengan realisasi penerimaan lebih dari Rp1,401 miliar.

Rahman menjelaskan, salah satu kelompok yang cukup banyak memanfaatkan program tersebut adalah pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga lebih dari lima tahun.

“Berdasarkan data Samsat Limboto, pemanfaatan program pembebasan pokok dan denda pajak juga didominasi oleh kendaraan roda empat,” ujarnya.

Tingginya antusiasme masyarakat bahkan masih terlihat setelah masa program resmi berakhir pada 31 Agustus 2026. Rahman mengatakan, pada Senin setelah berakhirnya program, pihaknya masih memproses sekitar 846 unit kendaraan.

Kondisi tersebut menunjukkan masih tingginya minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, terutama setelah pemerintah memberikan keringanan melalui program pembebasan pokok dan denda.

Namun, masyarakat diingatkan agar tidak menganggap program tersebut sebagai kebijakan yang akan terus berulang.

Rahman menegaskan, berdasarkan informasi saat peluncuran program, kebijakan pembebasan pokok dan denda pajak tersebut hanya dilaksanakan satu kali.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *