Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Dorong Pendataan Tanah Wakaf, Cegah Sengketa Aset Umat

×

Pemkot Gorontalo Dorong Pendataan Tanah Wakaf, Cegah Sengketa Aset Umat

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo mendorong pendataan secara aktif terhadap tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah aset umat, seperti masjid, musala, madrasah, hingga pemakaman umum, terseret sengketa di kemudian hari.‎‎

Dorongan itu disampaikan Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Gorontalo, Iskandar Moerad, usai menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Tanah Terpadu di Auditorium Masjid Darul Arqam, Gorontalo, Rabu (16/9/2026).‎‎

Example 728x250

Menurut Iskandar, urgensi pelaksanaan sidang isbat tanah wakaf sangat penting, mengingat persoalan administrasi ini menjadi salah satu tantangan dalam pengamanan tanah wakaf di kota Gorontalo. ‎‎

“Selama puluhan tahun, banyak orang tua kita di Gorontalo yang mengikhlaskan tanahnya secara lisan untuk dibangun masjid, musala, madrasah, hingga kuburan. Tapi, dokumen administrasinya tidak ada atau hilang, sementara mereka (pemilik wakaf) telah meninggal dunia,” kata Iskandar.‎‎

Kondisi tersebut terkadang, kata Iskandar, membuat aset yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat diperhadapkan dengan masalah hukum karena belum memiliki kepastian hukum yang memadai.

‎”Biasanya karena digugat oleh ahli waris atau keluarganya ketika pemilik wakaf meninggal dunia,” kata Iskandar.‎‎

Karena itu, Pemkot Gorontalo bersama Pengadilan Tinggi Agama, Kanwil Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendorong percepatan legalisasi melalui skema Sidang Isbat Wakaf, seperti yang digelar hari ini di Auditorium Mesjid Darul Arqam.‎‎

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, sidang tersebut memiliki karakter berbeda dengan perkara sengketa tanah pada umumnya. ‎‎Proses isbat wakaf, menurut Iskandar, merupakan permohonan untuk memperoleh penetapan hukum, bukan perkara antara dua pihak yang saling menggugat.‎‎

“Mereka datang dan mendaftarkan aset wakaf disini bukan untuk melawan siapa-siapa, tapi meminta negara meresmikan status tanah ibadah tersebut,” ujarnya.‎

Salah satu kemudahan yang diberikan dalam proses tersebut adalah penggunaan kesaksian mengenai sejarah wakaf ketika dokumen lama tidak lagi tersedia.‎‎

Iskandar menyebut Pengadilan Agama dapat mempertimbangkan kesaksian yang bersumber dari pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan dan pemanfaatan tanah wakaf secara terus-menerus.‎‎

Hal ini menjadi penting karena sebagian wakaf dilakukan puluhan tahun lalu ketika pemberi wakaf telah meninggal dunia dan dokumen administrasinya tidak ditemukan.

‎‎Setelah status wakaf memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi proses sertifikasi tanah wakaf oleh BPN.‎‎

Iskandar juga menegaskan bahwa masyarakat tidak dibebani biaya dalam pelayanan terpadu tersebut.

‎“Seluruh proses terpadu ini bebas biaya alias gratis,” ujarnya.

‎‎Pendataan tersebut, lanjut dia, dapat dilakukan dengan menelusuri sejarah tanah serta mengidentifikasi saksi-saksi yang mengetahui proses wakaf sejak awal.‎‎

Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk diproses dalam gelombang Sidang Isbat Wakaf berikutnya.

‎‎Pemkot Gorontalo menargetkan pendataan dan legalisasi dilakukan secara bertahap agar semakin banyak aset wakaf memperoleh kepastian hukum.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *