Suaranet.com, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, berkomitmen untuk memberantas parkir liar yang sering kali mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya saat pelaksanaan pasar senggol. Adhan menegaskan bahwa ia akan memimpin langsung upaya penertiban tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Adhan dalam agenda sahur bersama anggota DPRD Kota Gorontalo, dan masyarakat, Senin (4/3/2025) di kantor DPRD. Wali Kota menegaskan pentingnya pengelolaan parkir yang sesuai dengan peraturan daerah (Perda).
“Harga parkir untuk sepeda motor sebesar 3 ribu rupiah, sementara untuk mobil 5 ribu rupiah,” ujar Adhan.
Adhan juga menekankan bahwa pengelola parkir di area pasar senggol harus diatur oleh pengelola pasar itu sendiri, tanpa ada celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan lebih dari ketentuan yang berlaku.
Ia memperingatkan jika ada oknum juru parkir (jukir) yang menaikkan harga di luar ketentuan Perda, maka mereka akan langsung diserahkan kepada aparat untuk ditindak tegas, karena hal tersebut merupakan pungutan liar.
“Upaya ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta memastikan bahwa masyarakat tidak terbebani dengan biaya parkir yang tidak sesuai aturan,”tutup Adhan.