Suaranet.com, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta kepada seluruh pedagang non-ikan yang masih beraktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk segera mengosongkan area tersebut dan menempati lapak yang telah disiapkan di Pasar Sentral.
“TPI itu wilayah khusus untuk aktivitas perikanan. Bukan untuk perdagangan umum apalagi yang tidak ada kaitannya dengan ikan. Keberadaan mereka di sana jelas-jelas melanggar aturan dan bisa masuk pelanggaran hukum,” tegas Adhan.
Wali Kota menekankan bahwa keberadaan pedagang non-ikan di TPI sudah melenceng dari peruntukan awal kawasan tersebut. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di area tersebut.
Langkah relokasi ini menjadi strategi besar Pemkot dalam menciptakan pasar yang tertib, legal, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara maksimal.