SUARANET.COM, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah membuka pendaftaran untuk para calon petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada Pilkada serentak 2024. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.
KPU Kabupaten Gorontalo menetapkan beberapa persyaratan bagi calon Pantarlih. Para calon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja yang ditentukan. Selain itu, calon harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SMA/sederajat, dan bukan anggota partai politik.
Dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung ke sekretariat PPS di Kelurahan atau Desa masing-masing. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan calon pendaftar dapat mengunjungi akun Instagram KPU Kabupaten Gorontalo.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPU Kabupaten Gorontalo berharap dapat menjaring calon petugas yang kompeten untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat.