Suaranet.com, Kota Gorontalo – Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang pria berinisial BCM (46), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Madura pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo, S.Hi., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
“Setelah kami curigai, pria tersebut langsung kami amankan. Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang dibawanya,” jelas AKP Ricky.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah BCM dan menemukan lebih banyak barang bukti, termasuk satu bungkus rokok berisi klip sabu, dua plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, pireks kaca yang diduga bekas pakai, serta potongan sedotan.
Setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, BCM dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada 25 Oktober 2024, BCM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Tutup AKP Ricky.