Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Karhutla Tak Bisa Ditangani Sendiri, Kapolresta: Tinggalkan Ego Sektoral‎‎

×

‎Karhutla Tak Bisa Ditangani Sendiri, Kapolresta: Tinggalkan Ego Sektoral‎‎

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dilakukan oleh satu instansi semata. Dibutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antar seluruh pemangku kepentingan agar potensi bencana dapat dicegah dan ditangani secara cepat.‎‎

Pesan tersebut disampaikan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Djunaeddy Johnny, S.I.K., M.H., saat memimpin Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di halaman Polresta Gorontalo Kota, Senin (3/8/2026).

Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan karhutla bergantung pada soliditas kerja sama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait.

‎‎”Penanggulangan bencana tidak dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya,” ujar Djunaeddy.

‎‎Ia menekankan, langkah pencegahan harus menjadi prioritas melalui edukasi yang masif kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, maupun melakukan tindakan lain yang berpotensi memicu kebakaran.‎‎

Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, patroli dan pemantauan di wilayah yang rawan kebakaran juga harus dioptimalkan. Menurutnya, deteksi dini menjadi kunci agar setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.‎‎

Kapolresta juga mengingatkan seluruh instansi agar memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing tanpa mengedepankan kepentingan sektoral.‎‎

“Saya mengharapkan agar pihak-pihak terkait dapat memahami tugas dan perannya masing-masing, namun tetap mengutamakan prinsip keterpaduan. Jangan ada ego sektoral. Tugas utama kita adalah menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.‎‎

Meski pendekatan preventif menjadi strategi utama, Kapolresta memastikan aparat tidak akan ragu melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan.‎‎

“Apabila ditemukan aktivitas pembakaran yang dilakukan secara sengaja, akan dilakukan penegakan hukum secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pendekatan preventif tetap menjadi langkah utama dalam mencegah terjadinya kebakaran,” katanya.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *