Suaranet.com, Limboto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyelenggarakan kegiatan “Bedah Regulasi” terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 17 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Orasawa Resto, Limboto, pada Jumat, (15/11/2024), dan dihadiri oleh seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 19 kecamatan se-Kabupaten Gorontalo.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, saat membuka kegiatan, menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi ini.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman badan adhoc mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan oleh KPPS pada 27 November 2024,” ujar Windarto.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya keselarasan dalam memahami regulasi teknis agar pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap PPK dapat mentransfer pemahaman terkait PKPU 17 ini kepada PPS dan utamanya KPPS, sehingga proses di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondatu, memaparkan isi PKPU No. 17 Tahun 2024 secara mendetail.
“Kami menjelaskan pasal demi pasal yang akan menjadi rujukan pada proses pemungutan dan penghitungan suara mendatang,” jelas Agustina.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya KPU Kabupaten Gorontalo untuk memastikan seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan memahami aturan secara menyeluruh, demi kelancaran proses demokrasi pada Pilkada serentak 2024.