Suaranet.com, Limboto – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo mengakui telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar di sempadan Sungai Desa Pentadio Timur, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Koordinator Komunikasi Publik BWS Sulawesi II Gorontalo, Olden Winarto, mengungkapkan Surat pertama dikirim pada 8 Mei 2020 berupa pertimbangan teknis atas permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahwa lokasi bangunan telah melanggar garis sempadan sungai karena pondasi dan dindingnya berdiri tepat di atas bangunan penguat tebing sungai.
Surat kedua pada 6 Februari 2024 menekankan agar pemilik segera menghentikan aktivitas dan memindahkan bangunan ke luar dari area sempadan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PUPR tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Penindakan tersebut akan berupa pembongkaran bangunan secara langsung yang akan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan guna memastikan proses berlangsung sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.