Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota Gorontalo

BEM UNG Desak LP2M Revisi Surat KKN yang Dinilai Kontroversial

×

BEM UNG Desak LP2M Revisi Surat KKN yang Dinilai Kontroversial

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Polemik yang muncul akibat beredarnya surat pernyataan terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) akhirnya mendapat respon cepat dari pihak kampus.

Desakan dari Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNG terhadap Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) membuahkan hasil, setelah pihak LP2M resmi menarik surat yang menjadi sorotan.

Surat yang sebelumnya dinilai mencerminkan pelepasan tanggung jawab institusi terhadap keselamatan mahasiswa selama KKN memicu kekhawatiran di kalangan mahasiswa dan orang tua. Presiden BEM UNG 2025, Surya Reksa Umar, secara tegas meminta LP2M untuk segera memberikan klarifikasi dan meninjau kembali isi surat tersebut.

“Kami menuntut kejelasan dan akuntabilitas dari LP2M terkait kebenaran serta maksud dari surat pernyataan yang beredar. Jika benar surat itu resmi, maka kami minta direvisi,” ujar Reksa.

Ia juga menegaskan bahwa KKN merupakan bagian dari kurikulum resmi universitas yang wajib diikuti mahasiswa, sehingga segala tanggung jawab dan risiko selama kegiatan harus tetap berada di bawah perlindungan institusi.

“KKN bukan sekadar kegiatan pribadi mahasiswa, ini adalah program akademik kampus. Maka institusi harus hadir menjamin keselamatan dan perlindungan peserta,” tambahnya.

Tak berselang lama setelah ultimatum dari BEM, pihak kampus pun mengambil langkah cepat. Kurang dari 24 jam kemudian, Kepala Pusat KKN UNG, Dr. Rosbin Pakaya, M.Pd, mengumumkan bahwa pihaknya secara resmi menarik dan merevisi surat yang menimbulkan keresahan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Dr. Rosbin saat menerima audiensi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) UNG di Ruang Rapat LP2M. Ia menyebutkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan tanggapan atas aspirasi mahasiswa, sekaligus untuk memastikan suasana pelaksanaan KKN tetap kondusif dan sesuai dengan prinsip perlindungan mahasiswa.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam menjamin pelaksanaan KKN yang edukatif dan humanis, surat pernyataan sebelumnya telah kami tarik untuk direvisi,” tegas Dr. Rosbin.

Ia juga menambahkan bahwa revisi akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan kejelasan peran dan tanggung jawab institusi selama pelaksanaan KKN.

Dengan penarikan ini, pihak BEM UNG menyampaikan apresiasi terhadap respons cepat LP2M, namun tetap menekankan pentingnya komunikasi dan transparansi yang lebih baik ke depan dalam menyusun kebijakan terkait kegiatan mahasiswa.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *