Suaranet.com, Kota Gorontalo – Berbagai kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa harus membebani masyarakat terus dilakukan.
Salah satunya disektor usaha sarang burung walet dimana Walikota Gorontalo, Adhan Dambea mengurangi beban pajak pengusaha dari 10 % menjadi 2,5 %.
“Sambil menunggu revisi Perda, mekanisme pengurangan pajak akan diatur melalui permohonan pengurangan” Ujar Nuryanto Kaban Keuangan Kota Gorontalo.
Dijelaskan Nuryanto, pajak sarang burung walet di Gorontalo menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri hasilnya setiap bulan, terlepas dari ada atau tidaknya hasil panen.
“Jika nihil pendapatan tetap wajib lapor dan tidak dikenai pajak. Jika ada hasil, baru dikenai pajak berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditetapkan pemerintah,” Jelas Nuryanto saat diwawancara pewarta.
Berbagai kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo ini, diharapkan dapat mendorong para pengusaha sarang burung walet untuk lebih patuh dan jujur dalam melaporkan hasil usahanya dan berkontribusi pada pembangunan Kota Gorontalo, apalagi diberikan keringanan di tengah ketidakpastian hasil panen.