Suaranet.com, Kota Gorontalo – Sebanyak 1.821 tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo resmi beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Peralihan status itu, ditandai dengan terbitnya SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang rencananya akan diserahkan pada 17 Oktober 2025 mendatang.
Sebelum menjalankan tugas, ribuan PPPK paruh waktu dibina oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea yang dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025) di halaman kantor wali kota.
Dalam arahannya, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu wajib menjalankan tugas sebagaimana mestinya, utamanya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Karena, kata Wali Kota Adhan, gaji PPPK paruh waktu sumbernya dari PAD.
“Kami sudah memahami teman-teman sekalian, kini teman-teman harus memahami pemerintah. Cari potensi-potensi PAD. Apalagi, kemarin kami menerima surat dari Dirjen yang mana dana transfer daerah berkurang Rp. 127 miliar tahun depan,” ungkap Wali Kota Adhan.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar 130 TPKD yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi PPPK paruh waktu bisa beralih status seperti 1.821 TPKD lainnya.
“Saya dan Pak Indra tidak akan meninggalkan luka, seperti pemerintahan yang sebelumnya. Kami tidak akan berhenti berjuang untuk teman-teman yang 130 orang ini. Mari kita berdoa sama-sama,” tegas Adhan.
“Saya tidak mau nasib teman-teman seperti di daerah lain, yang dirumahkan,” tambah wali kota dua periode itu.
Melalui pembinaan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap seluruh PPPK Paruh Waktu mampu bekerja lebih optimal, memahami regulasi baru, serta menjalankan peran strategis dalam membantu tugas-tugas pemerintahan.