Suaranet.com, Kota Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menggerebek sebuah toko distributor minuman keras (Miras) yang terletak di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, tepatnya di kompleks Pasar Jajan, Rabu (8/10/2025).
Pengerebekan dilakukan atas adanya laporan satuan tugas (Satgas) Miras dan narkoba yang diterima Satpol PP Kota Gorontalo dan Pemerintah Kecamatan Kota Selatan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan Satgas Miras dan juga laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Miras secara ilegal,” ungkap Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone yang hadir pada penggerebekan tersebut.
Dari hasil operasi, ditemukan ribuan karton Miras berbagai jenis. Rinciannya, Bir Bintang 1.044 karton, Anggur Merah, Bir Hitam Besar 73 karton, Bir Hitam Kecil 12 karton, Kasegaran 35 karton dan Cap Tikus 8 karton.
Sumaryadi menegaskan, operasi yang dilakukan pihaknya bersama Satpol PP Kota Gorontalo merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Gorontalo yang kini dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dalam memberantas peredaran Miras.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran minuman keras di wilayah Kota Selatan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Sumaryadi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti telah diamankan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut, dan untuk pemiliknya tentu akan menerima sanksi tegas.
“Jadi untuk tingkat lanjut barang bukti dan pemilik atau penjual miras ini akan kami koordinasikan dengan pihak Satpol” ujarnya.