Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DaerahFinance

Gaji Dipotong Tanpa Notifikasi, Ratusan ASN Geruduk BTN di Gorontalo: Uang Akhirnya Dikembalikan ‎

×

Gaji Dipotong Tanpa Notifikasi, Ratusan ASN Geruduk BTN di Gorontalo: Uang Akhirnya Dikembalikan ‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo mendatangi kantor Bank Tabungan Negara (BTN), Rabu (1/4/2026) pagi, memprotes pemotongan gaji secara sepihak tanpa pemberitahuan melalui sistem auto debit.‎‎

Aksi tersebut dipicu temuan para ASN yang mendapati saldo gaji mereka berkurang secara tiba-tiba saat melakukan pengecekan rekening. ‎

Example 728x250

Pemotongan itu diduga terkait kewajiban kredit di bank lain, namun para ASN mengaku tidak pernah memberikan persetujuan kepada BTN untuk melakukan pemotongan.‎‎

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pinjaman yang mereka miliki tercatat di Bank SulutGo (BSG), bukan di BTN. ‎

‎‎BACA JUGA: BTN Gorontalo Klarifikasi Isu Minim ATM

“Kami ini pinjam di BSG, bukan di BTN. Kenapa yang memotong justru BTN?” ujarnya.

Para ASN juga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi, baik melalui surat, pesan singkat, maupun notifikasi digital, sebelum pemotongan dilakukan. Kondisi tersebut memicu kepanikan karena gaji yang menjadi sumber utama kebutuhan hidup berkurang tanpa penjelasan.‎‎

Aksi protes berlangsung di kantor BTN Kota Gorontalo dengan tuntutan klarifikasi dan pengembalian dana. Massa menilai tindakan tersebut melanggar hak nasabah dan prinsip transparansi layanan keuangan.‎‎

Menariknya, pada pukul 17.34 WITA di hari yang sama, dana yang sebelumnya terpotong dilaporkan telah dikembalikan ke rekening para ASN.‎‎

BACA JUGA: ‎Soal Efisiensi Anggaran yang Berdampak Pada PPPK, Walikota: Selama PAD Kuat, Kalian Aman

Secara regulasi, peristiwa ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

‎Selain itu, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 1/POJK.07/2013 menegaskan bahwa setiap layanan keuangan wajib dilakukan secara transparan dan berdasarkan persetujuan nasabah.‎‎

Sampai saat ini, redaksi telah melayangkan surat permohonan wawancara lengkap dengan daftar pertanyaan kepada pihak BTN untuk meminta klarifikasi resmi. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *