Suaranet.com, Kota Gorontalo – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat guna menentukan jadwal dan mekanisme pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2026, di Aula tiga, Selasa (19/8/2025).
Wakil Ketua DPRD sekaligus pimpinan Banmus, H. Lola Junus. Dalam pengantarnya menjelaskan bahwa, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikirimkan Wali Kota Gorontalo kepada DPRD pada 13 Agustus 2025, yang memuat penyampaian rancangan KUA dan PPAS APBD tahun 2026.
“Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD, memiliki peran penting dalam menyusun rencana kerja, menjadwalkan kegiatan, serta mengevaluasi pelaksanaannya,” ujar Lola Junus.
Setelah melalui proses diskusi dan pertimbangan yang matang, Banmus akhirnya menyepakati jadwal pelaksanaan Rapat Paripurna untuk mendengarkan penyampaian resmi Wali Kota terkait Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2026, pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Rapat Badan Anggaran bersama TAPD juga akan dilaksanakan pada besok harinya, Selasa, 26 Agustus 2025, hingga dua pekan lamanya,” pungkasnya.