Suaranet.com, Kota Gorontalo – Warga masyarakat Kota Gorontalo, khususnya wajib pajak yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan diimbau untuk segera melunasi kewajibannya. Sebab, batas waktu pembayarannya hanya sampai dengan 31 Oktober 2025.
Imbauan ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto ketika berbincang dengan pewarta belum lama ini.
“Seluruh wajib pajak kami harap agar segera melunasi pembayaran PBB, yang sesuai ketentuan, jatuh tempo pembayaran 31 Oktober 2025,” imbau Nuryanto.
“Kalau lewat batas waktu, maka konsekuensinya wajib pajak akan kena denda berupa sanksi administrasi. Maka dari itu, sekali lagi kami imbau pembayaran dilakukan sesegera mungkin,” tutur Nuryanto.
Pembayaran, lanjut Nuryanto, bisa lewat loket resmi pemerintah yang telah disiapkan pihaknya, bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Gorontalo, maupun kanal pembayaran digital.
Masih kata Nuryanto, PBB yang disetorkan para wajib pajak, manfaatnya akan dirasakan oleh warga melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik yang ujungnya berimbas pada meningkatnya taraf hidup warga.
Nuryanto menyarankan, pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Hal ini, kata dia, untuk menghindari antrian dan hal-hal lain yang berpotensi pembayaran tertunda. Seperti gangguan teknis, kata Nuryanto.