Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi, Siap Beri Keterangan ke Penyidik

×

Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi, Siap Beri Keterangan ke Penyidik

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO — Polemik rekomendasi cagar budaya terhadap eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.

Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang sebelumnya turut mereka setujui.‎‎

Example 728x250

Keduanya juga menyatakan kesediaan memberikan keterangan kepada penyidik terkait proses penyusunan rekomendasi tersebut.‎‎

Langkah itu dilakukan setelah muncul sejumlah persoalan dalam dokumen rekomendasi, salah satunya menyangkut foto yang digunakan sebagai dasar pengkajian bangunan bersejarah tersebut.

‎‎Trinaldy dan Wawan mengaku menemukan perbedaan antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi dengan dokumentasi kondisi Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang dimiliki saksi sejarah, Zain Badjeber.‎‎

Menurut keduanya, foto milik Zain Badjeber yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 justru memperlihatkan bentuk fisik bangunan yang memiliki kemiripan dengan foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

‎Sementara itu, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB dinilai menunjukkan kondisi fisik bangunan yang berbeda.

‎‎Persoalan tersebut menjadi penting karena dalam naskah rekomendasi disebutkan bahwa bangunan Kantor Pos mengalami renovasi pada 1959.‎‎

Selain persoalan foto, keduanya mengaku hanya mengetahui bahwa objek yang diusulkan untuk dikaji pada kegiatan yang berlangsung sekitar September 2019 adalah Kantor Pos Gorontalo.‎‎

Hal itu, menurut mereka, terlihat dari spanduk kegiatan yang saat itu hanya mencantumkan pengkajian atau penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo.‎‎

Perkembangan tersebut kini menjadi bagian dari laporan Pemerintah Kota Gorontalo ke Polresta Gorontalo Kota terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengenai persoalan rekomendasi tersebut.‎‎

Menurut Batin, keduanya juga menyatakan kesediaan memberikan keterangan kepada penyidik serta siap menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot Gorontalo.‎‎

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan Pemkot,” kata Batin.‎‎

Batin menilai keterangan kedua anggota TACB tersebut penting untuk mengungkap proses lahirnya rekomendasi, termasuk asal-usul foto dan materi yang digunakan sebagai dasar penyusunan dokumen.‎‎

“Termasuk bagaimana proses penyusunan rekomendasi itu, kemudian foto dan materi apa yang digunakan sebagai dasar,” ujarnya.‎

Pemkot Gorontalo sebelumnya telah membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya kepada Polresta Gorontalo Kota. Selanjutnya, pembuktian mengenai ada atau tidaknya dugaan pemalsuan dokumen merupakan kewenangan penyidik.

‎‎Dengan adanya pernyataan dua anggota TACB tersebut, proses hukum berpotensi mengungkap lebih jauh bagaimana rekomendasi terhadap eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo disusun, termasuk dokumen, foto, serta objek yang menjadi dasar pengkajian hingga akhirnya rekomendasi tersebut diterbitkan.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *