Example floating
Example floating
Badan Keuangan
DPRD Provinsi Gorontalo

Kewenangan TPA Talumelito Jadi Sorotan Komisi I

×

Kewenangan TPA Talumelito Jadi Sorotan Komisi I

Sebarkan artikel ini
Komisi I Bahas Kewenangan TPA Talumelito. (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja guna membahas kejelasan kewenangan pengelolaan sampah di UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talumelito, yang hingga kini masih menjadi perdebatan lintas sektor.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi I melakukan kajian mendalam dengan membandingkan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 2012.

“Fokus kajian diarahkan pada penentuan kewenangan, apakah pengelolaan TPA berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum atau menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” kata Umar Karim, Anggota Komisi I.

Dari hasil pembahasan bersama mitra kerja, Komisi I menemukan bahwa secara prinsip, sistem penanganan persampahan merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum yang membidangi urusan pekerjaan umum dan permukiman. Namun demikian, dalam laporan yang disampaikan, pengelolaan UPTD TPA Talumelito yang termasuk dalam empat UPTD TPA regional di Indonesia, saat ini justru berada dalam lingkup urusan bidang Lingkungan Hidup.

Perbedaan kewenangan tersebut dinilai tidak terlepas dari terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru pasca ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Perda SOTK), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk membangun sinkronisasi bersama Pemerintah Provinsi guna memastikan dan menetapkan secara jelas kewenangan pengelolaan sampah ke depan.

“Ini diharapkan mampu menentukan apakah persoalan persampahan menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pekerjaan Umum, sehingga penanganan sampah dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam rapat ini, Komisi I menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pejabat pengelola sampah UPTD TPA Talumelito, guna membahas secara komprehensif penanganan permasalahan sampah sekaligus memperjelas kewenangan pengelolaan tempat pembuangan akhir tersebut.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *