Example floating
Example floating
Badan Keuangan
Kota GorontaloPemkot Gorontalo

Wali Kota Adhan Sepakat Korban Narkoba Tidak Dipidana

×

Wali Kota Adhan Sepakat Korban Narkoba Tidak Dipidana

Sebarkan artikel ini

Suaranet.com, Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea sepakat salah satu pasal pada regulasi terbaru, yakni KUHP nasional (UU Nomor 1 tahun 2023) yang mulai diberlakukan tahun ini, terkait korban narkoba.

Dalam aturan itu, korban penyalahgunaan narkoba tidak dipidana, melainkan direhabilitasi.

“Pemakai ini banyak yang hanya korban. Mereka harusnya tidak dipidana, tapi diobati biar tidak menggunakan narkoba lagi,” ujar Wali Kota Adhan pada rapat Forkopimda yang berlangsung di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026) siang.

Wali Kota Adhan menegaskan, yang harus mendapat tindakan tegas atau hukuman berat adalah penjual, pengedar, terutama bandar. Karena menurutnya, para bandit itu, biang keladi dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Gorontalo.

“Penjual Narkoba harus dihukum berat. Karena penjual ini biang keladi, banyak mereka yang dari luar daerah memasok barang ke sini (Gorontalo),” tukas Wali Kota Adhan.

Peredaran narkoba sendiri menjadi atensi Wali Kota Adhan. Sejak dilantik, dia sudah menabuh genderang perang terhadap narkoba dengan membentuk satuan tugas (Satgas) minuman keras (Miras) dan narkoba di tiap kelurahan.

Hasilnya, peredaran narkoba di Kota Gorontalo terus berkurang. Pun demikian, Wali Kota Adhan tetap fokus untuk memberantas narkoba di bumi Serambi Madinah.

“Alhamdulillah mulai berkurang. Tapi, akan kita kawal terus,” tutup Wali Kota Adhan.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *