Example floating
Example floating
DaerahDPRD Kota Gorontalo

‎Tok! DPRD Kota Gorontalo Ketok Palu, Setujui Penataan OPD: 4 Dinas Baru, 3 Dinas Naik Kelas‎‎

×

‎Tok! DPRD Kota Gorontalo Ketok Palu, Setujui Penataan OPD: 4 Dinas Baru, 3 Dinas Naik Kelas‎‎

Sebarkan artikel ini

GORONTALO, SUARANET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna tingkat II. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan, pada Sabtu (06/06/26).‎‎

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tahap akhir pembahasan regulasi yang mengatur penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Sejumlah perubahan strategis disepakati, mulai dari pemisahan dinas, perubahan nomenklatur, hingga peningkatan status beberapa instansi.‎‎

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Totok Bachtiar, menjelaskan beberapa perubahan diantaranya adalah pemisahan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan yang sebelumnya berada dalam satu struktur organisasi.‎‎

“Yang tadinya Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Perikanan, pada perubahan kali ini dipisahkan kembali. Dinas Ketahanan Pangan berdiri sendiri dan Dinas Perikanan juga berdiri sendiri,” ujar Totok saat ditemui usai rapat paripurna.‎‎

BACA JUGA: ‎DPRD Kota Gorontalo Ketok Palu: 4 Dinas Baru, 3 Dinas Naik Kelas

Perubahan berikutnya menyasar sektor pariwisata dan kepemudaan. Nomenklatur Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dipecah menjadi dua perangkat daerah berbeda, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

‎‎Selain itu, DPRD dan pemerintah daerah juga menyepakati penambahan satu bidang baru pada Dinas Pendidikan guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pendidikan.‎‎

Tidak hanya perubahan struktur, beberapa organisasi perangkat daerah juga mengalami peningkatan tipe kelembagaan dari tipe C menjadi tipe B. Instansi yang naik kelas tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Pendidikan.‎‎

Menurut Totok, penataan kelembagaan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang di Kota Gorontalo.‎‎

BACA JUGA: ‎Walikota Gorontalo Hapus WFA Hari Selasa, ASN Wajib Masuk Kantor Penuh

Ia berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja pemerintah, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.‎‎

“Dengan adanya perubahan-perubahan ini, pemerintah diharapkan lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan. Kebutuhan masyarakat yang selama ini mungkin belum maksimal dapat lebih dioptimalkan,” katanya.‎‎

Totok mencontohkan pembentukan Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai perangkat daerah tersendiri diharapkan mampu mendorong pembinaan generasi muda dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Gorontalo.‎‎

“Kalau sebelumnya hanya ditangani oleh bidang, sekarang sudah menjadi dinas tersendiri. Harapannya pembinaan pemuda lebih fokus dan prestasi olahraga dapat semakin meningkat,” ujar Totok.‎‎

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *