Example floating
Example floating
DaerahProv.Gorontalo

‎Pengusaha Muda Sering Keliru Kelola Tenaga Kerja, Bisa Hambat Bisnis Sejak Hari Pertama

×

‎Pengusaha Muda Sering Keliru Kelola Tenaga Kerja, Bisa Hambat Bisnis Sejak Hari Pertama

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO – Banyak pengusaha muda mengira kunci keberhasilan bisnis hanya terletak pada besarnya modal, strategi pemasaran, atau tingginya penjualan. Padahal, persoalan yang kerap luput diperhatikan justru terletak pada pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

‎Praktisi Ketenagakerjaan, M. Jodi Panto Biludi, mengingatkan bahwa lemahnya pengelolaan tenaga kerja menjadi salah satu penyebab utama sebuah usaha sulit berkembang. Bahkan, tidak sedikit bisnis yang mengalami hambatan karena pemilik usaha baru memahami aturan ketenagakerjaan ketika telah berhadapan dengan persoalan hukum.

“Produk bisa ditiru, teknologi bisa dibeli, modal bisa dicari. Tetapi membangun tim yang kompeten, disiplin, dan loyal membutuhkan kepemimpinan serta sistem yang baik,” ujarnya.

Menurut Jodi, masih banyak pengusaha muda yang menganggap pengelolaan tenaga kerja bukan sebagai prioritas pada tahap awal membangun usaha. Padahal, tanggung jawab ketenagakerjaan sudah melekat sejak seorang pelaku usaha mempekerjakan satu orang karyawan.

BACA JUGA: ‎Kondisi Sampah Gorontalo Krusial, Kadis DLH Beri Peringatan Keras Soal Ini!‎‎

‎Ia menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki tanggung jawab hukum dan manajerial terhadap pekerjanya. Karena itu, pemahaman mengenai ketenagakerjaan seharusnya dibangun sejak awal, bukan setelah usaha berkembang atau ketika muncul perselisihan hubungan kerja.

‎Dalam pengamatannya, terdapat 10 kesalahan yang paling sering dilakukan pengusaha muda dalam mengelola tenaga kerja.

“Kesalahan tersebut meliputi merekrut karyawan berdasarkan kedekatan, tidak membuat perjanjian kerja tertulis, menganggap kepesertaan BPJS sebagai beban, tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan pembagian tugas yang jelas, hingga tidak membangun budaya kerja sejak awal,” jelas Jodi.

Selain itu, banyak pelaku usaha yang masih mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak memiliki sistem penilaian kinerja, enggan melakukan evaluasi terhadap karyawan, mencampur urusan pribadi dengan profesionalisme kerja, serta baru mempelajari hukum ketenagakerjaan ketika menghadapi sengketa.

‎Menurut Jodi, kesalahan terakhir menjadi yang paling sering ditemui di lapangan. Banyak pengusaha baru mencari tahu aturan ketenagakerjaan setelah menerima pengaduan di Dinas Tenaga Kerja atau ketika perkara telah masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial.‎

BACA JUGA: ‎Retribusi Bocor? DLH Kota Gorontalo Terancam Kewalahan Tangani Sampah 143 Ton per Hari

“Padahal, jika memahami aturan sejak awal, sebagian besar perselisihan dapat dicegah,” tegasnya.

Ia menilai bahwa pengelolaan SDM yang buruk tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga dapat menghambat produktivitas dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.

‎Untuk mencegah hal tersebut, Jodi mengimbau para pengusaha muda agar mulai membangun sistem ketenagakerjaan sejak hari pertama mempekerjakan karyawan.

‎”Langkah yang dapat dilakukan antara lain merekrut tenaga kerja berdasarkan kompetensi, membuat perjanjian kerja tertulis, menyusun SOP dan job description, mendaftarkan pekerja dalam program BPJS sesuai ketentuan, menerapkan budaya K3, serta melakukan evaluasi kinerja secara berkala,” terang Jodi.

‎Ia juga mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan konsultasi dan pembinaan yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja, asosiasi pengusaha, maupun perguruan tinggi.

BACA JUGA: ‎1.316 ASN Kota Gorontalo Belum Ikut Parkir Berlangganan, DPRD Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga merupakan mitra dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

‎”Jangan menunggu sampai dipanggil Dinas Tenaga Kerja atau berhadapan dengan Pengadilan Hubungan Industrial baru belajar ketenagakerjaan. Pengusaha yang memahami aturan sejak awal bukan hanya mampu melindungi pekerjanya, tetapi juga melindungi keberlangsungan usahanya,” pungkasnya.

Jodi berharap semakin banyak pengusaha muda menyadari bahwa tenaga kerja bukan sekadar biaya operasional perusahaan. Sebaliknya, tenaga kerja merupakan aset utama yang menentukan kualitas layanan, produktivitas, hingga keberlanjutan sebuah usaha.

‎Dengan pengelolaan SDM yang profesional dan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pelaku usaha dinilai memiliki peluang lebih besar untuk membangun bisnis yang sehat, produktif, dan mampu bertahan dalam persaingan jangka panjang.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *