Example floating
Example floating
Prov.Gorontalo

‎Soal Dugaan Kasus DH, Umar Karim: Minimal Harus Kantongi Dua Alat Bukti

×

‎Soal Dugaan Kasus DH, Umar Karim: Minimal Harus Kantongi Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mengungkap mekanisme yang harus dilalui setiap aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan sebelum dapat disidangkan. Salah satu syarat utama adalah ditemukannya sedikitnya dua alat bukti dalam pemeriksaan pendahuluan.

‎Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyusul perhatian publik terhadap penanganan aduan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial DH.

‎Menurut Umar, laporan tersebut diterima BK secara tertulis pada 30 Maret 2026. Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan, perkara kemudian dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.

‎Dalam tahapan tersebut, Badan Kehormatan telah meminta keterangan dari pelapor, terlapor berinisial DH, serta seorang ahli di bidang keagamaan. Seluruh hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara sebagai bahan pertimbangan BK.

BACA JUGA : ‎Area Pelayanan Darah Lebih Sempit dari Ruang Administrasi, Walikota Bakal Rehab Ruang UTD‎‎

‎”Apabila dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka perkara dapat dilanjutkan ke persidangan Badan Kehormatan,” ujar Umar.

Ia menjelaskan, saat ini BK masih menjadwalkan rapat internal untuk menilai hasil pemeriksaan pendahuluan. Forum tersebut akan menentukan apakah alat bukti yang telah dihimpun memenuhi ketentuan sehingga perkara dapat dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.

‎Umar menegaskan, Badan Kehormatan belum dapat mengungkap substansi perkara maupun materi pemeriksaan kepada publik karena seluruh proses masih berada dalam tahapan penanganan internal yang diatur dalam ketentuan DPRD.

‎”Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah Badan Kehormatan mengambil keputusan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA : ‎Pilihan Sekolah Berkualitas di Kota Gorontalo Bertambah, Pemkot Sambut Kehadiran SMP Al-Azhar‎

Menanggapi anggapan bahwa proses penanganan berjalan lambat, Umar membantah adanya pembiaran terhadap perkara tersebut. Ia menjelaskan seluruh tahapan telah dijalankan sejak laporan diterima, mulai dari verifikasi administrasi hingga pemeriksaan pendahuluan.

‎”Rapat Badan Kehormatan beberapa kali tertunda akibat padatnya agenda di DPRD. Tapi kami pastikan pembahasan perkara akan segera diagendakan untuk menentukan kelanjutan penanganan aduan tersebut,” lanjutnya.

‎Umar menambahkan, mekanisme pemeriksaan yang diterapkan BK merupakan bagian dari upaya menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam menegakkan kode etik anggota DPRD.

‎”Karena itu, setiap keputusan hanya akan diambil berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan opini publik,” tutup Umar Kariem.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *