Example floating
Example floating
DaerahProv.Gorontalo

‎90 Peserta Magang di Gorontalo Wajib Terlindungi BPJS, Wagub: Keselamatan Kerja Tak Bisa Ditawar

×

‎90 Peserta Magang di Gorontalo Wajib Terlindungi BPJS, Wagub: Keselamatan Kerja Tak Bisa Ditawar

Sebarkan artikel ini

‎‎GORONTALO, SUARANET — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi membuka Program Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2026 dengan mewajibkan seluruh peserta memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

‎‎Program Pemagangan ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, di Aula Inspektorat Provinsi Gorontalo, Sabtu (4/7/2026). ‎‎

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Drs. Wardoyo M. Pongoliu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang, perwakilan perusahaan mitra, serta para peserta pemagangan.‎‎

Sebanyak 90 peserta akan menjalani pemagangan di 14 perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dan kesiapan tenaga kerja memasuki dunia industri.‎‎

Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, meminta seluruh perusahaan mitra memastikan setiap peserta magang terdaftar sebagai peserta BPJS.

BACA JUGA: Strategi ‘Satu Panggung’ Pemkot Gorontalo Tuai Pujian Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulama‎‎

‎‎Menurutnya, perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mengamanatkan perlindungan bagi peserta magang.‎‎

Ia menegaskan, meskipun berstatus peserta magang, risiko kecelakaan kerja maupun kecelakaan saat perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja tetap dapat terjadi. Karena itu, perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan dinilai menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan peserta selama menjalani proses pembelajaran di dunia kerja.‎‎

“Pekerja magang wajib dilindungi. Kami juga mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban ini. Kita ingin memastikan 90 peserta yang ditempatkan di 14 perusahaan mitra ini bisa belajar dan bekerja dengan rasa aman tanpa rasa cemas atas risiko kerja,” tegas Sanco.‎‎

Dukungan serupa juga datang dari Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie. Dirinya menekankan bahwa aspek perlindungan kerja adalah hal krusial yang tidak boleh diabaikan demi menjamin keselamatan serta keamanan para peserta di lingkungan kerja.‎‎

“Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap perlindungan jaminan sosial bagi peserta magang dapat menjadi standar baru di kalangan dunia usaha, sekaligus memperkuat budaya keselamatan dan penghormatan terhadap hak-hak tenaga kerja muda sejak memasuki dunia kerja,” pungkas Ida Syahidah Habibie.‎‎

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *