Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

‎Lukman Kasim Sudah Ingatkan Sejak 2020: SK Cagar Budaya Eks- Rumah Jawatan Kantor Pos Bermasalah!

×

‎Lukman Kasim Sudah Ingatkan Sejak 2020: SK Cagar Budaya Eks- Rumah Jawatan Kantor Pos Bermasalah!

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO – Polemik pembongkaran eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo ternyata telah diprediksi sejak awal proses penetapan bangunan tersebut sebagai cagar budaya pada tahun 2020.


Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Lukman Kasim, mengaku telah mengingatkan agar seluruh tahapan penetapan dilakukan sesuai prosedur, termasuk melibatkan pemilik lahan dalam proses pengkajian.


Hal itu diungkapkan Lukman saat ditemui usai memberikan keterangan kepada penyidik Polda Gorontalo terkait proses lahirnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Tahun 2020 tentang penetapan bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos sebagai cagar budaya.

‎‎Lukman yang kini menjabat sebagai Kadis DLH itu mengungkapkan, ia sejak awal telah menyampaikan kekhawatiran bahwa penetapan bangunan tanpa melibatkan pemilik lahan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Saya telah mengingatkan kepala dinas agar mengundang pihak pemilik tanah. Saya khawatir suatu saat nanti hal ini akan menjadi persoalan,” ujar Lukman.

‎‎Lukman menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan penting yang semestinya dilalui sebelum sebuah bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah daerah.


Namun dalam proses penetapan SK Tahun 2020, ia menilai terdapat beberapa prosedur yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Setidaknya ada tiga persoalan utama yang menjadi catatannya.


“Pertama, tidak pernah dijadwalkannya pembahasan resmi terkait hasil pengkajian bangunan yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya,” ungkap Lukman.


Kedua, lanjut dia, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengkajian maupun pembahasan. Ketiga, bangunan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos belum pernah didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Pemerintah Kota Gorontalo.


Menurut Lukman, ketiga tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme penetapan cagar budaya yang semestinya dipenuhi sebelum diterbitkannya keputusan kepala daerah.

‎‎Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait registrasi bangunan tersebut pada tahun 2018 oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kewenangan registrasi objek cagar budaya dilakukan secara berjenjang dan untuk objek yang berada di daerah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.

“Balai Cagar Budaya tidak memiliki kewenangan melakukan registrasi nasional karena kewenangan itu berada pada pemerintah kabupaten atau kota,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, Lukman mengungkapkan polemik mengenai status bangunan tersebut sebenarnya telah muncul tidak lama setelah rekomendasi penetapan cagar budaya ditandatangani pada tahun 2020.

‎”Saat itu, pemilik lahan mengajukan keberatan kepada pemerintah daerah sehingga Wali Kota Gorontalo kala itu masih pak Marten Taha, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah diterbitkan,” jelas Lukman.

‎Dari hasil pengkajian ulang yang dilakukan kemudian, ditemukan sejumlah tahapan yang dinilai tidak terpenuhi dalam proses penetapan. Pengkajian tersebut juga mempertimbangkan putusan pengadilan dan akta perdamaian yang berkaitan dengan status kepemilikan objek dimaksud.

‎‎Temuan tersebut pada akhirnya menjadi salah satu dasar pencabutan SK Penetapan Cagar Budaya Tahun 2020 oleh Pemerintah Kota Gorontalo.

‎Dari sini jelas bahwa polemik eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo bukan muncul secara tiba-tiba setelah bangunan dibongkar. Persoalan kecacatan prosedural dalam penetapan status cagar budaya disebut telah menjadi perhatian sejak awal penerbitan SK enam tahun lalu.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *