Example floating
Example floating
Prov.Gorontalo

Ribuan ASN Pemkot Bakal Demo Polda Gorontalo!

×

Ribuan ASN Pemkot Bakal Demo Polda Gorontalo!

Sebarkan artikel ini

SUARANET, GORONTALO – Rencana demonstrasi ribuan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo di Polda Gorontalo pada Rabu (14/10/2026) menambah babak baru polemik Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.

Aksi ini disebut sebagai bentuk dukungan kepada Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang diduga dikriminalisasi dalam proses hukum terkait rumah jawatan tersebut.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jefri Rumampuk, mengatakan para ASN berencana menyampaikan aspirasi karena menilai penanganan perkara itu berpotensi mengganggu konsentrasi Adhan dalam menjalankan pembangunan daerah.

“Para ASN membela Pak Wali. Mereka tak mau konsentrasi Pak Wali membangun daerah terganggu dengan kasus yang notabenenya bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ungkap Jefri, Senin (12/10/2026).

Menurut Jefri, rencana aksi tersebut juga dilatarbelakangi pandangan para ASN mengenai ketentuan hukum yang mengatur penetapan dan penanganan objek cagar budaya.

Ia menyebut, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah Pasal 100 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menurut penafsirannya, seharusnya merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bukan penyidik dari unsur Polri.

Belum lagi ada Pasal 33 dalam undang-undang yang sama yang menjelaskan mengenai batas waktu penetapan cagar budaya setelah rekomendasi diterbitkan, yang juga jadi sumber masalah.

Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010 serta data pada Data Pokok Kebudayaan Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan rujukan tersebut, Jeffry berpandangan bahwa Eks Rumah Jawatan Kantor Pos masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), bukan cagar budaya yang telah ditetapkan.

Atas dasar itu, para ASN disebut akan mendatangi Polda Gorontalo untuk menyampaikan aspirasi. Jefri menegaskan, mereka berencana turun bersama Adhan Dambea.

“Maka dari itu, mereka akan turun bersama Pak Wali untuk melakukan aksi demo,” tegasnya.

Jeffri menilai persoalan tersebut seharusnya perlu dilihat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, status hukum objek, dasar penanganan perkara, dan kewenangan pihak yang berwenang menjadi hal penting juga, kata dia, perlu diperjelas.

Rencana aksi pada Rabu mendatang pun menjadi perhatian karena melibatkan ASN di lingkungan pemerintah kota.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya demonstrasi serta penjelasan resmi dari pihak kepolisian dan instansi yang berwenang mengenai perkara Eks Rumah Jawatan Kantor Pos tersebut.

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *