Suaranet.com, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Pleno Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024, Rabu, (11/9/2024).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Gorontalo.
Agenda utama rapat pleno ini adalah menetapkan penggantian Calon Terpilih dari Daerah Pemilihan Gorontalo 4. Calon terpilih sebelumnya, Wasito Somawiyono dari Partai Golkar dengan nomor urut 2 yang memperoleh 8.289 suara, resmi digantikan oleh Sun Biki.
Sun Biki merupakan calon dari Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Golkar dengan nomor urut 1 yang memperoleh 7.345 suara.
KPU Gorontalo melakukan penggantian ini setelah menerima Surat Pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pengunduran diri Wasito Somawiyono.
Proses ini dilanjutkan dengan klarifikasi ke DPP Partai Golkar untuk memastikan validitas pengunduran diri tersebut.
Opan Hamsah dalam sambutannya menegaskan bahwa KPU berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pemilu, termasuk dalam proses penggantian calon terpilih.
“Penggantian ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk menjaga integritas dan kelancaran proses legislasi di tingkat provinsi,” ujarnya.