Suaranet.com, Kota Gorontalo — Dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, Komisi II DPRD Kota Gorontalo melakukan kunjungan lapangan. Mereka meninjau langsung sejumlah objek pajak dan retribusi yang tersebar di Kota Gorontalo, Selasa (8/10/2024).
Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang berdampak pada minimnya PAD. Salah satu temuan yang disorot adalah keterlambatan pembayaran honor untuk imam masjid, guru ngaji, TPP, RT-RW, kader kelurahan, dan lainnya.
Sebagai bagian dari evaluasi tersebut, Komisi II mengunjungi beberapa restoran, seperti Rumah Makan Mujair, Ainun, dan Geprek dan sejumlah rumah makan lainnya. Di sana, ditemukan bahwa beberapa tempat belum menerapkan pajak restoran sebesar 10 persen. Bahkan, ada yang sudah memungut pajak dari pelanggan, namun belum menyetorkannya ke kas daerah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk taat pajak, karena pendapatan ini akan dikembalikan ke masyarakat melalui berbagai program pembangunan,” ujar Herman Haluti. Ia juga mengingatkan para pengusaha untuk menerapkan pajak restoran sesuai dengan peraturan pemerintah daerah.
Langkah Komisi II ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengusaha akan pentingnya pajak dalam menunjang pembangunan di Kota Gorontalo.