Suaranet.com, Gorontalo – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, menegaskan bahwa setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD akan diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa memandang fraksi atau jabatan, termasuk jika pelanggaran tersebut melibatkan pimpinan DPRD. Pernyataan ini disampaikan Fikram setelah memimpin rapat internal BK yang membahas agenda kerja masa persidangan pertama periode 2024-2029, pada Senin (2/12/2024).
“Rapat perdana Badan Kehormatan ini bertujuan untuk menyusun kode etik dan tata beracara. Kami sudah menerima beberapa aduan, jadi ini menjadi prioritas utama. Kami perlu segera merumuskan kode etik dan tata beracara agar proses selanjutnya dapat berjalan dengan jelas,” ujar Fikram dalam keterangannya kepada media.
Fikram menjelaskan bahwa BK akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk mengesahkan kode etik dan tata beracara dalam rapat paripurna. Setelah disahkan, BK akan mulai memanggil pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.
“Pada prinsipnya, Badan Kehormatan periode ini akan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menangani setiap pelanggaran,” tambah Fikram.
Terkait kekhawatiran soal adanya tebang pilih dalam penanganan pelanggaran, Fikram menegaskan bahwa BK tidak akan membeda-bedakan antara fraksi satu dengan lainnya. Semua anggota DPRD, termasuk pimpinan dewan, yang terbukti melanggar kode etik akan diproses sesuai dengan prosedur yang ada.
“Setelah kode etik disetujui dalam rapat paripurna, kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran tanpa melihat dari fraksi mana anggota tersebut berasal. Jika ada pelanggaran, kami akan memanggil, memeriksa, dan menyidangkan sesuai aturan. Kami bahkan sudah menyiapkan toga untuk Badan Kehormatan,” tegas Fikram.
Fikram juga menyinggung adanya laporan dari sebuah LSM terkait rapat Komisi III DPRD dengan Dinas PUPR yang digelar di Meranti. Laporan tersebut yang awalnya disampaikan kepada pimpinan DPRD, kini juga telah diteruskan ke BK untuk ditindaklanjuti.
“Laporan ini belum tentu benar atau memang merupakan pelanggaran. Oleh karena itu, kami akan memanggil Komisi III dan Dinas PUPR untuk memberikan keterangan dan mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Fikram.
Dengan langkah-langkah tersebut, BK DPRD Gorontalo berkomitmen untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan setiap pelanggaran kode etik di lembaga legislatif tersebut.