Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab.Gorontalo

Dinilai Melanggar Aturan Tata Ruang, Rumah Makan Terapung Di Danau Limboto Terancam Ditertibkan

×

Dinilai Melanggar Aturan Tata Ruang, Rumah Makan Terapung Di Danau Limboto Terancam Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
rumah makan terapung di danau limboto terancam ditertibkan (Foto/Suaranet.com)

Suaranet.com, Kab.Gorontalo – Rumah makan terapung yang pernah viral dengan kuliner khas ikan mujair segar kini menghadapi ancaman penertiban. Lokasinya yang berada di tengah Danau Limboto dinilai melanggar aturan pemanfaatan tata ruang dan bertentangan dengan peraturan daerah.

Salah satu rumah makan unik di tengah Danau Limboto yang sempat menjadi daya tarik wisatawan kini terancam dibongkar. Pemilik rumah makan, Yahya Ahmad, mengungkapkan bahwa ide mendirikan rumah makan terapung bermula saat pandemi COVID-19, ketika ia kesulitan memasarkan ikan hasil budidayanya. Seiring waktu, usahanya berkembang pesat karena banyak wisatawan yang datang menikmati ikan segar langsung dari tambak.

Example 325x300

Namun, keberadaan rumah makan tersebut dianggap menyalahi Peraturan Daerah KSP (Kawasan Strategis Provinsi) Nomor 9 Tahun 2017, yang menyatakan zona inti badan air Danau Limboto tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun. Saat ini, Yahya Ahmad harus menghadapi proses hukum untuk mempertahankan rumah makan yang ia bangun.

“Awalnya ini solusi saat pandemi, tapi sekarang kami menghadapi kendala hukum yang membuat usaha ini terancam dihentikan,” ungkap Yahya Ahmad.

Sementara itu, Abdul Haris Ahmad, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kelestarian zona inti Danau Limboto sesuai regulasi.

“Zona inti badan air harus bebas dari aktivitas. Kami menyarankan pemilik rumah makan membongkar secara mandiri. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses pembongkaran,” jelasnya.

Rumah makan terapung ini sebelumnya menjadi simbol inovasi di tengah pandemi, tetapi kini berada di persimpangan antara upaya pelestarian lingkungan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *