Suaranet.com, Kota Gorontalo – Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay meminta pemerintah daerah segera mensosialisasikan kebijakan BPJS Kesehatan agar masyarakat memahami prosedur pelayanan kesehatan yang benar.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa BPJS untuk penyakit tertentu harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas. Jika langsung ke rumah sakit, maka pasien dianggap sebagai pasien umum,” ungkap Alan.
Selain itu, ia juga menyoroti masyarakat kurang mampu yang tidak tercakup dalam BPJS. Untuk mengatasi hal ini, Komisi II telah meminta Dinas Kesehatan menganggarkan dana talangan.
“Dana ini bertujuan untuk membantu masyarakat Kota Gorontalo yang tidak terdaftar dalam BPJS atau memiliki penyakit yang tidak ditanggung BPJS,” jelasnya.
Diakhir ia menyampaikan bahwa pihak DPRD berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat keterbatasan biaya.