Suaranet.com, DPRD Kota Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo resmi mengumumkan hasil penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam rapat paripurna, yang dilaksanakan pada Kamis (6/2/2025).
Pengumuman ini dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada 2024.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan bahwa pengumuman ini menjadi langkah awal dalam proses pengesahan dan pelantikan kepala daerah yang baru.
Ia juga menjelaskan bahwa usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan terpilih telah dikirim sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Kami telah menyampaikan berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan pasangan terpilih satu hari setelah keputusan MK dikeluarkan,” katanya.
Dalam rapat tersebut, juga dibacakan dokumen-dokumen terkait, termasuk salinan keputusan KPU dan berita acara penetapan.
“Seluruh dokumen ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo periode 2025-2030,” jelasnya.
Dengan pengumuman ini, Kota Gorontalo selangkah lebih dekat menuju kepemimpinan baru yang akan mulai bertugas setelah pelantikan resmi.