Suaranet.com, Limboto – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo menegaskan tarif parkir resmi di Pasar Senggol selama Ramadan 2025. Tarif yang ditetapkan untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5.000. Sementara itu, pungutan di luar tarif yang telah ditentukan akan dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Keberadaan parkir di Pasar Senggol, khususnya menjelang Ramadan, sering kali menjadi keluhan warga. Hal ini disebabkan oleh masih adanya oknum juru parkir yang memungut tarif lebih tinggi dari yang telah ditetapkan. Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Tarif yang ditetapkan sudah jelas, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat sebesar Rp5.000. Jika ada yang menarik lebih dari itu, maka kami anggap sebagai pungutan liar,” ujar Irawati saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Irawati menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas oknum juru parkir yang terbukti melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dishub juga mewajibkan pengelola parkir untuk memberikan bukti pembayaran atau karcis parkir kepada setiap pengunjung. Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai pungutan liar.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman dan nyaman saat berbelanja di Pasar Senggol, terutama selama Ramadan. Dengan adanya pengaturan tarif ini, kami harap tidak ada lagi warga yang merasa dirugikan,” tambah Irawati.
Untuk pengelolaan parkir selama bulan Ramadan, Dishub juga bekerja sama dengan pihak pengelola parkir di sekitar Limboto, diharapkan dengan adanya aturan yang jelas, masalah parkir di Pasar Senggol bisa diatasi dan tidak lagi menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Pihak Dishub berkomitmen untuk memastikan pelayanan parkir yang transparan dan sesuai aturan, guna menciptakan suasana kondusif bagi warga yang berbelanja di pasar.