Suaranet.com, Gorontalo -Sanksi tegas bakal diterapkan kepada anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang terbukti melanggar kode etik, sumpah janji, dan tata tertib DPRD. Hal ini ditegaskan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat sidang yang digelar untuk membahas dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Fikram Salilama dan membahas dua permasalahan utama yakni dugaan gratifikasi serta pengadaan makan dan minum di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua BK DPRD, Umar Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang seorang saksi dari salah satu dinas di Provinsi Gorontalo untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diterapkan. Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi usulan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD atau pimpinan alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Umar Karim juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja para wakil rakyat.
“Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mengawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran etika anggota DPRD yang dapat merugikan kepentingan publik,” pungkasnya.