Suaranet.COM – Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT., memimpin jalannya press Conference tentang penggeledahan dan penyitaan minuman keras yang di lakukan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Angesta Romano Yoyol, MM., di Desa Dungalio, Kec. Bongomeme, Kab. Gorontalo. Selasa malam 18 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 Wita.
Dalam penggeledahan tersebut Kapolda di dampingi Dir Krimum, Dir Krimsus, Dir Narkoba, Kabid Kum, Wadir Intelkam, Kapolres Gorontalo, dan personel opsnal Polda Gorontalo.
Saat melaksanakan press Conference Kombes Desmont yang didampingi penyidik Dit Narkoba menyampaikan kepada awak media bahwa kepada pemilik minuman keras telah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti di Polda Gorontalo.
“Adapun jumlah minuman keras tersebut kurang lebih 2.000 dos, sekitar 33.000 botol dari berbagai merk dan diamankan di satu tempat,” ucapnya
Menurutnya, pemilik minuman (KM) sebagai distributor atau pemain lama akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan minuman tersebut berasal dari Sulawesi Utara.
“Atas kepemilikan tersebut, untuk minuman bermerk akan dikenakan Perda Kab. Gorontalo No. 6 tentang larangan penjualan minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp. 50.000.000,” ujarnya
“Penggeladahan dan penyitaan minuman keras seperti kasegaran, captikus, bir bintang, Guines, dan lainnya ini merupakan yang terbesar di wilayah Provinsi Gorontalo dan tidak memiliki izin edar,” pungkas Alumni AKPOL 2000 ini.