Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita PilihanDaerahInfo NetizenNewsProv.Gorontalo

UMP Gorontalo 2024 Rp.3.025.100, Naik 1,19 %

×

UMP Gorontalo 2024 Rp.3.025.100, Naik 1,19 %

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo Mengumumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2024 hari ini Selasa 21/11/2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Gorontalo.
UMP sebesar Rp.3.025.100, ini naik 1,19 % dibanding UMP 2023 sebelumnya Rp. 2.989.350.

Example 300x600

Pj. Gubernur Gorontalo menetapkannya melalui SK Gub No 446/32/XI/2023 tanggal 21 Nov 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo Drs. Wardoyo M. Pongoliu, M.Si menyatakan,
“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, tentu saja jg mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha di Gorontalo.
Memang kenaikan UMP rata rata se Sulawesi berada pd angka 1 hingga 2 %. Perbandingan UMP di Wilayah Sulawesi, besaran UMP Gorontalo masih berada di Posisi ketiga setelah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan. Sultra yg mengalami kenaikan tertinggi se Sulawesi sebesar 5,09 % namun UMPnya msih di bawah Gorontalo yg hanya sebesar Rp. 2.899.472.

“Upah Minimum yang telah ditetapkan ini berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, dan untuk pekerja yang masa kerja lebih dari satu tahun diharapkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *