SUARANET.COM – KOTA GORONTALO – Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo memberikan peringatan kepada semua peserta pemilu agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan kampanye.
Menurut Sukrin, kampanye rapat umum akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Para partai politik peserta pemilu dihimbau untuk menjaga ketertiban, khususnya dalam penyelenggaraan kampanye yang bersifat monologis.
Sukrin juga menginformasikan bahwa sejak dimulainya kegiatan kampanye, Bawaslu Kota Gorontalo telah menangani beberapa kasus pelanggaran, termasuk pengrusakan alat peraga kampanye salah satu calon legislatif.
Pembahasan kasus-kasus pelanggaran tersebut telah diselesaikan di tingkat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), dan hasilnya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Selain itu, Bawaslu saat ini tengah menunggu hasil kajian dari pengawasan petugas di lapangan
terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif di wilayah Kecamatan Dumbo Raya
Kota Gorontalo, yang diduga melakukan pembagian bantuan dan money politik saat kampanye.
Sukrin menegaskan kepada partai peserta pemilu untuk memperhatikan waktu jadwal kampanye dan tidak membenarkan adanya kampanye yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 18:00 WITA.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam proses pemilihan umum mendatang. Bawaslu Kota Gorontalo berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(*)