Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

PNS Resmi di Hapus Pasca di Sahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023

×

PNS Resmi di Hapus Pasca di Sahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

SUARANET.COM – Dalam langkah revolusioner, Presiden Joko Widodo secara resmi memberikan lampu hijau terhadap perubahan besar yang dibawa oleh UU ASN No 20 Tahun 2023.

Undang-undang tersebut menghapus kategori tradisional pegawai negeri pusat dan daerah, menandai pergeseran paradigma yang signifikan dalam struktur administratif Indonesia.

Example 300x600

Sebelumnya terbagi menjadi pusat dan daerah, pegawai negeri kini bersatu di bawah istilah “Pegawai ASN” atau Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memodernisasi sistem birokrasi, menandai perubahan besar dari perbedaan sebelumnya.

Bertentangan dengan kekhawatiran awal, nasib pegawai negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap aman.

Alhamdulillah, status kepegawaian mereka sebagai pegawai negeri tetap berlaku, dan mereka akan terus menerima penghargaan dan kehormatan yang seharusnya.

Seiring berlakunya UU ini, negara menyaksikan akhir simbolis dari era pegawai negeri pusat dan daerah, digantikan oleh identitas yang bersatu Pegawai ASN.

Undang-undang ini tidak hanya mendefinisikan ulang judul pekerjaan, tetapi juga mempertahankan martabat dan manfaat esensial yang terkait dengan pelayanan sipil.

Ini menegaskan komitmen Indonesia terhadap efisiensi administratif, memastikan bahwa pelayanan sipil negara tetap tangguh dan dapat beradaptasi di tengah tantangan yang terus berkembang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *