SUARANET.COM, Gorontalo – Polisi Resor Gorontalo tengah mengusut dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Aduan masyarakat tentang praktik pungli tersebut sedang ditangani oleh Unit Tiga Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Umum Polres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, melalui penjabat sementara Kepala Unit Tiga Tipikor Aiptu Wawan S Tahir, mengungkapkan mereka sedang nelakukan penyelidikan intensif terhadap kasus dugaan pungli yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Pulubala. Hingga saat ini, sudah ada 13 saksi yang diperiksa dalam perkara ini.
Salah satu kasus yang telah diungkap adalah pembayaran karcis senilai 10 ribu hingga 15 ribu rupiah pada aktivitas jual beli sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulubala. Aiptu Wawan S Tahir, PS. Kanit III Tipikor Reskrim Polres Gorontalo, menyatakan terkait dugaan tersebut.
“Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa berdasarkan informasi masyarakat menjadi sorotan serius bagi kami. Kami akan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan,” pungkas Wawan.
Menurut penjelasan Aiptu Wawan, pihak kepolisian berencana untuk memeriksa lebih banyak saksi guna memperjelas kasus tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum menentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian luas, mengingat bahwa praktik pungli merupakan tindakan yang merugikan masyarakat serta merusak tatanan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami akan memastikan bahwa pelaku-pelaku pungli akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Deddy Herman.
Tindakan tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat membuat masyarakat Gorontalo merasa lebih aman dan percaya bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi di wilayah mereka.