Kota Gorontalo – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan monitoring dan evaluasi oleh Satpol PP Kota Gorontalo dinilai tidak layak untuk dinaikkan menjadi perkara pidana. Hal ini terungkap setelah persidangan pemeriksaan saksi menghadirkan Kepala Satpol PP Kota Gorontalo yang membantah adanya dugaan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Nurdiansyah Mantali alias Puten, yang diwakili oleh Rongki Ali Gobel, mengonfirmasi hal ini usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor Gorontalo pada Senin (13/5/2024).
Gobel menegaskan bahwa sejak awal, tim kuasa hukum mencurigai kasus ini tidak layak dijadikan perkara pidana.
Direktur OBH Yadikdam Gorontalo, yang juga bagian dari tim kuasa hukum, menyatakan bahwa dugaan pungli terhadap kliennya terbantahkan secara keseluruhan dalam persidangan hari ini.
“Meskipun ada pengisian dan pengumpulan uang di Satpol PP yang dilakukan oleh klien mereka, itu atas inisiatif dari rekan-rekan Satpol, dan bukan atas kehendak klien mereka,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga merasa heran mengapa inisiatif orang lain untuk mengumpulkan atau berbagi dengan rekan-rekan mereka justru dijadikan sebagai suatu perbuatan pidana.
“Dengan melihat fakta-fakta ini, tim kuasa hukum yakin bahwa klien mereka tidak pernah melakukan suatu perbuatan pidana dan akan diputuskan sesuai dengan harapan tim kuasa hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Afrizal Pakaya, anggota tim kuasa hukum Puten, menyatakan bahwa sidang pekan depan akan mendengarkan keterangan ahli dari jaksa penuntut umum.
Pakaya optimis bahwa kesaksian ahli ini akan semakin memperjelas bahwa klien mereka tidak bersalah dalam kasus ini.